ATURAN PENYALURAN DANA BOS KEREKENING SEKOLAH SEDIKIT BERBEDA
Setelah menanti lama bagaikan menunggu hilal disaat mau bulan Ramadhan, akhirnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan I Tahun 2017 telah disalurkan ke rekening sekolah pada sabtu 4 Februari 2017, akan tetapi hanya sebagian sekolah
Provinsi Sumatera Utara Khususnya Kota Tanjungbalai sampai saat ini belum juga menerima pencairan dana BOS.
Hal yang perlu di diketahui,pahami, dan renungi sekolah adalah pada tahun 2017 ini aturan penyaluran dana ke rekening sekolah sedikit berbeda aturan.
Proporsi penyaluran dana ke rekening sekolah tiap triwulan dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut
a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
Dari kondisi di atas, sekolah tidak perlu risau ataupun galau jika dana yang masuk ke sekolah tidak sesuai dengan jumlah siswa karena aturanya memang baru 20% dana yang dicairkan dari alokasi total satu tahun.
Berikut ini adalah nominal perhitungan Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun), silahkan sekolah menghitung sendiri sesuai jumlah siswanya.
SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000,-
SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000
SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
Pada tahun 2017 ini, dana BOS juga diberikan kepada SLB jenjang SMP dan SMA. Tahun sebelumnya untuk SLB yang mendapatkan dana BOS hanya yang berjenjang pendidikan dasar (DIKDAS) saja.
Provinsi Sumatera Utara Khususnya Kota Tanjungbalai sampai saat ini belum juga menerima pencairan dana BOS.
Hal yang perlu di diketahui,pahami, dan renungi sekolah adalah pada tahun 2017 ini aturan penyaluran dana ke rekening sekolah sedikit berbeda aturan.
Proporsi penyaluran dana ke rekening sekolah tiap triwulan dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut
a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
Dari kondisi di atas, sekolah tidak perlu risau ataupun galau jika dana yang masuk ke sekolah tidak sesuai dengan jumlah siswa karena aturanya memang baru 20% dana yang dicairkan dari alokasi total satu tahun.
Berikut ini adalah nominal perhitungan Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun), silahkan sekolah menghitung sendiri sesuai jumlah siswanya.
SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000,-
SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000
SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
Pada tahun 2017 ini, dana BOS juga diberikan kepada SLB jenjang SMP dan SMA. Tahun sebelumnya untuk SLB yang mendapatkan dana BOS hanya yang berjenjang pendidikan dasar (DIKDAS) saja.
Post a Comment