SELAMAT BAHAGIA HONORER K2, AKHIRNYA HARAPAN HONORER K2 TERCAPAI

Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) saat ini sedang dihujani kegembiraan . 


DPRRI

Karena, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya sangat dinanti -  nanti honorer K2.

"Alhamdulillah. Terima kasih, Pak Jokowi. Akhirnya Bapak memperhatikan nasib kami honorer yang makin banyak usianya yang menua," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (29/3).

Revisi UU ASN ini merupakan jalan satu-satunya bagi honorer K2 dan pegawai tidak tetap usia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi

CPNS.
Saat ini, pemerintah sudah mengangkat bidan PTT, guru, dokter PTT, dan penyuluh pertanian di bawah 35 tahun.

Sedangkan yang usianya di atas 35 tahun dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Presiden sudah menunjuk menPAN-RB, menkeu, dan menkumHAM untuk membahas revisi ini. Kami berharap jangan ada dusta lagi atau upaya untuk memperlambat pembahasan revisi UU ASN," tutur Titi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.